Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Friday, June 22, 2012
0
comments
konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 digunakan dalam suasana politik Indonesia yang
sedang terjadi gejolak revolusi mempertahankan kemerdekaan. Penggunaan
konstitusi ini merupakan produk politik hasil Konferensi Meja Bundar yang
dilakukan di Belanda pada tahun 1949 setelah Belanda melakukan agresi
militernya kepada Republik Indonesia yang baru berdiri.
Diterapkannya
Konstitusi RIS menggantikan UUD 1945 merupakan capaian kompromi politik
perjuangan diplomasi Republik Indonesia
dalam konferensi tersebut. Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi
Republik Indonesia
dan delegasi BFO ke Konferensi Meja Bundar. Rancangan itu disepakati oleh kedua
belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS.
Setelah
mendapat persetujuan dari Komite Nasional Pusat – sebagai lembaga perwakilan
rakyat Republik Indonesia – pada tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS
kemudian resmi diberlakukan mulai tanggal 27 Desember 1949. Namun, muatan
dalam Konstitusi RIS 1949 lebih banyak mencerminkan kepentingan politik
pemerintah Belanda.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://wahyu-juniyanto.blogspot.com/2012/06/konstitusi-republik-indonesia-serikat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment