Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Posted by Unknown Friday, June 22, 2012 0 comments

konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 digunakan dalam suasana politik Indonesia yang sedang terjadi gejolak revolusi mempertahankan kemerdekaan. Penggunaan konstitusi ini merupakan produk politik hasil Konferensi Meja Bundar yang dilakukan di Belanda pada tahun 1949 setelah Belanda melakukan agresi militernya kepada Republik Indonesia yang baru berdiri. 

Diterapkannya Konstitusi RIS menggantikan UUD 1945 merupakan capaian kompromi politik perjuangan diplomasi Republik Indonesia dalam konferensi tersebut. Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke Konferensi Meja Bundar. Rancangan itu disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS. 

Setelah mendapat persetujuan dari Komite Nasional Pusat – sebagai lembaga perwakilan rakyat Republik Indonesia – pada tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS kemudian resmi diberlakukan mulai tanggal 27 Desember 1949. Namun, muatan dalam Konstitusi RIS 1949 lebih banyak mencerminkan kepentingan politik pemerintah Belanda.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://wahyu-juniyanto.blogspot.com/2012/06/konstitusi-republik-indonesia-serikat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Oblag's Blog.

Followers

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget