A.
Konstitusi Yang Penah Berlaku di Indonesia
1.
Pengertian dan Pentingnya Konstitusi
Konstitusi
merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm
Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena
kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi
berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa
istilah dari konstitusi seperti
gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang
dan ground
berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa
Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam
bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang
dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa
ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a.
Herman Heller
Kontitusi
dibagi menjadi tiga :
1.
Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2.
Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan
pengertian secara yuridis.
3.
Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan
berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
b.
K.C. Wheare
Kontitusi
adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan
peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian
konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat
tertulis.
Pengertian
konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis
maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg
memiliki arti penting bagi Negara.
Budiarjo
menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
•
Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak
asasi manusia
•
Prosedur perubahan UUD
•
Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk
mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi
kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta
wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi
dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai
hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang undangan dan
peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945
2.
Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia
a.
UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/
konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD
1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1)
Persiapan Pembentukan UUD 1945
2)
Pengesahan UUD 1945
3)
Sistematika UUD 1945
b.
Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada
tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dgn
bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti
dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
B.
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik
Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.
RIS
yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun.
UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut.
1.
Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai
dasar Negara.
2.
Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147
C.
UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD
1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan
menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
D.
UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR
RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD
1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD
1945 hasil Amandemen.