KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
(Pembuat Makalah) ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga saya dapat
meyelesaikan makalah ini. Penyusunan makalah ini di buat ringkas, padat dan
jelas agar mudah dipelajari dan dicerna oleh pembaca. Dibagian akhir makalah
ini dicantumkan kesimpulan dari isi makalah.
Dalam makalah ini
berisi pengertian, sejarah, aturan dan macam-macam bank dari Bank Syari’ah.
Makalah ini juga membantu pembaca untuk memperdalam pengetahuan tentang Bank
Syariah.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para
pembaca.
Kragilan, 21 November 2013
Wahyu
Juniyanto
PENDAHULUAN
Perbankan syari’ah dikenal sebagai bank
yang tidak menerapkan sistem bunga seperti bank konvensional lainnya, melainkan
bagi hasil yang tidak saja berdimensi materiil belaka tetapi juga dituntut
unsure inmateriilnya. Hal terakhir inilah yang menjadi cirri utama dalam
pengelolaan keuangan syari’ah ini, karena akan berdampak pada pertanggung
jawaban seseorang di dunia dan akhirat kelak. Oleh karena itu dalam pengelolaan
ekonomi syariah kita mengenal beberapa sifat atau karakter yang harus dimiliki
oleh seseorang yang diberi amanah, yaitu sidik amanah istiqomah fatonah dan
tabliq.
Adapun prinsip utama bank syariah
adalah hartus menuju pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan
perbankkan syariah merupakan gabungan antara aspek moral dan aspek bisnis.
Dalam operasionalnya bank syari’ah
berada dalam beberapa koridor prinsip.
PENGERTIAN BANK SYARI’AH
Perbankan syariah atau perbankan
Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu
sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan
sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal
tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitasmuslim di dunia.
SEJARAH BANK
SYARI’AH
Indonesia
yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar
di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang
yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah
pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran
mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank
Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu
bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan
Negara Islam.
Namun, sejak
2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan
bank konvensional antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana,
ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan
triliunan akibat negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir
Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).
Fungsi-fungsi bank
sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi Muhammad SAW, yakni menerima
simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya
satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu
individu.
Usaha modern
pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia
pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil.Berikutnya,
eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.
Namun, eksperimen
pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan
di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi
bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa
prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
ATURAN – ATURAN BANK SYARI’AH
Bank Indonesia (BI)
tengah menggodok aturan leveraging untuk perbankan syariah. Direktur Kepala
Group Penelitian Perkembangan dan Regulasi Perbankan Syariah BI, Ahmad Buchori,
mengatakan aturan ini akan mempermudah Bank Umum Syariah (BUS) atau bank
syariah dalam menggunakan jaringan kantor induknya untuk melayani masyarakat.
Leveraging sama dengan office
chanelling di Unit Usaha Syariah (UUS). Inti aturan ini, kata Buchori, agar
BUS atau bank syariah dapat memanfaatkan jaringan konvensional milik induknya.
BI menargetkan aturan tersebut terbit akhir tahun ini.
Misalnya, sebuah bank
syariah yang sudah memiliki kantor cabang di Bandung ingin menarik Dana Pihak
Ketiga (DPK) di luar wilayah Bandung, tapi masih di Jawa Barat. Bank syariah
tersebut bisa menggunakan jaringan bank induknya yang konvensional untuk
melayani pengumpulan dana pihak ketiga yang berada di luar wilayah Bandung,
seperti Sukabumi, Bogor hingga Cianjur.
Bahkan dalam aturan ini,
bank syariah yang menggunakan jaringan kantor bank konvensional induknya
tersebut tak perlu mempekerjakan pegawainya dalam melayani masyarakat.
Pelayanan tersebut bisa dilakukan oleh pegawai kantor dari bank konvensional
yang merupakan jaringan induk bank syariah itu.
CONTOH – CONTOH BANK SYARI’AH
Berikut ini adalah daftar lengkap bank syariah
dan unit usaha syariah yang ada di Indonesia :
BANK UMUM SYARIAH (BUS)
1.
PT Bank Syariah Mandiri
2.
PT Bank Syariah Muamalat Indonesia
3.
PT Bank Syariah BNI
4.
PT Bank Syariah BRI
5.
PT Bank Syariah Mega Indonesia
6.
PT Bank Jabar dan Banten
7.
PT Bank Panin Syariah
8.
PT Bank Syariah Bukopin
9.
PT Bank Victoria Syariah
10. PT BCA Syariah
11. PT Maybank Indonesia Syaria
UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
1.
PT. Bank Danamon
2.
PT. Bank Permata
3.
PT. Bank Internasional
Indonesia (BII)
4.
PT. CIMB Niaga
5.
HSBC, Ltd.
6.
PT. Bank DKI
7.
BPD DIY
8.
BPD Jawa Tengah (Jateng)
9.
BPD Jawa Timur (Jatim)
10.
BPD Banda Aceh
11.
BPD Sumatera Utara (Sumut)
12.
BPD Sumatera Barat (Sumbar)
13.
BPD Riau
14.
BPD Sumatera Selatan (Sumsel)
15.
BPD Kalimantan Selatan (Kalsel)
16.
BPD Kalimantan Barat (Kalbar)
17.
BPD Kalimantan Timur (Kaltim)
18.
BPD Sulawesi Selatan (Sulsel)
19.
BPD Nusa Tenggara Barat (NTB)
20.
PT. BTN
21.
PT. Bank Tabungan Pensiunan
Nasional (BTPN)
22.
PT. OCBC NISP
23.
PT. Bank Sinarmas
24.
BPD Jambi
Layanan Syariah (OFFICE CHANNELING)
1.
UUS Bank Danamon
2.
UUS Bank Permata
3.
UUS BII
4.
UUS Bank Tabungan Negara
5.
UUS CIMB Niaga
6.
UUS BTPN
7.
UUS HSBC
8.
UUS BPD DKI
9.
UUS BPD Banda Aceh
10.
UUS BPD Sumut
11.
UUS BPD Riau
12.
UUS BPD Sumbar
13.
UUS BPD Sumsel
14.
UUS BPD Jateng
15.
UUS BPD DIY
16.
UUS BPD Jatim
17.
UUS BPD Kalsel
18.
UUS BPD Kalbar
19.
UUS BPD Kaltim
20.
UUS BPD Sulsel
21.
UUS BPD Nusa Tenggara Barat
22.
UUS OCBC NISP
23.
UUS Bank Sinarmas
24.
UUS BNI
25.
UUS BPD Jabar dan Banten
26.
UUS BEI
27.
UUS Bukopin
28.
UUS IFI
29.
UUS BRI
30.
UUS Lippo
31.
UUS BPD Jambi
PENUTUP
Demikian yang
dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Saya berharap para
pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi
sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca pada umumnya.
KESIMPULAN
1) Bank Syari’ah merupakan implementasi dari
Bank Islam dengan ciri tanpa bunga/riba
2) Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank
Konvensional pada umumnya, yang membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai
system bagi hasil sedangkan bank Konvensional memakaisistem bunga.
3) MUI dan
Muhammadiyah mengharamkan adanya bunga bank karena hal ini sama dengan riba
sedangkan NU masih khilafiyah, ada sebagian yang membolehkan dengan alasan
dharurat ada juga yang mengharamkannya, akan tetapi semuanya mendukung adanya
bank syari’ah sebagai lembaga perekonomian yang berdasarkan syari’at Islam
(tidak ada unsur riba di dalamnya)
SARAN
Setelah kita semua mengetahui apa itu bank
syari’ah, sejarah, aturan dan contoh – contoh banknya diharapkan agar kita
lebih memilih menggunakan jasa bank syari’ah dan alangkah baiknya yang sudah
menggunakan bank konvensional pindah ke bank syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
http://banksyariahcenter.blogspot.com